oleh: PPID (27/08/2020)
KPU Kabupaten Maluku Tenggara kembali melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan atas bulan Agustus tahun 2020 sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten / Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung pada hari kamis 27 Agustus 2020 ini dihadiri oleh Bawaslu Kab. Maluku Tenggara, Dandim 1503, Danlanal Tual, Danlanud Dominicus Dumatubun Langgur, Kapolres Maluku Tenggara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Maluku Tenggara serta Pimpinan Partai Politik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Lihat hasil Rapat Pleno disini